Selasa, 14 Januari 2020

Misi Besar Menginternasionalisasikan Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia merupakan bahasa dengan penutur terbanyak di peringkat 9 dari 10 negara hal ini menjadikan negara Indonesia memiliki cita-cita untuk menginternasionalisasikan bahasa Indonesia. Upaya internasionalisasi bahasa Indonesia yang terdapat dalam UU No. 24 tahun 2009 pasal 44 menjelaskan bahwa (1) Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan; (2) Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan ; dan (3) ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan pasal pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, sangat jelas bahwa bagi warga negara Indonesia memiliki misi bersama yakni menginternasionalisasikan bahasa Indonesia secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Misi tersebut tentunya memerlukan andil dan dukungan dari para masyarakat Indonesia mulai dari anak muda hingga orang tua, mulai dari masyarakat umum, pelaku usaha hingga para akedemisi untuk selalu menggunakan dan mengutamaka bahasa Indonesia dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Selain itu dalam pasal 31 peraturan pemerintah juga dinyatakan tujuan internasionalisasi bahasa Indonesia. tujuan tersebut diantaranya; 1) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional bertujuan untuk menunjukkan jai diri dan meningkatkan daya saing bangsa; 2) peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud si atas dilakukan melalui: a) penggunaan bahasa Indonesia di forum internasional; b) pengembangan program pengajaran bahasa Indonesia untuk orang asing; c) peningkatan kerja sama kebahasaan dan kesastraan dengan piha luar negeri; d) pengembangan dan pemberdayaan pusat pembelajaran bahasa Indonesia di luar negeri ; dan/ atau e) upaya lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan berbagai dasar perundang-undangan pengembangan bahasa Internasional, sudah semestinya para masyarakat Indonesia mendukung program internasionalisasi bahasa Indonesia dengan selalu mengupayakan penggunaan bahasa Indonesia sesuai bidang kerja atau keahlian yang dimiliki. Beberapa upaya yang sangat berpengaruh terhadap penginternasionalisasikan bahasa Indonesia, salah satunya adalah penyebarluasan pembelajar BIPA di berbagai negara, serta semakin bertambahnya para pemelajar BIPA di berbagai negara. BIPA merupakan Program pembelajaran untuk memfasilitasi para mahasiswa asing yang ingin belajar bahasa Indonesia secara mendalam. BIPA merupakan aksi diplomasi yang paling konkret dalam upaya penginternasionalisasikan bahasa Indonesia. Persebaran kegiatan diplomasi BIPA di luar negeri sampai tahun 2019 semakin meningkat hingga melebihi target hal dibuktikan dengan infografik capaian kegiatan BIPA oleh PPSDK (Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan) menyatakan bahwa pengajar BIPA sudah mencapai 259 dari target 220; lembaga mencapai 122 dari target 88; negara penyedia program BIPA telah mencapai 26 dari target 22; dan pemelajar BIPA telah mencapai 18.986 dari target 18.000. selain itu bahan ajar BIPA telah mencapai 38 naskah dari target 14 naskah, yang terdiri dari 29 buku bahan ajar BIPA, 8 bahan tes evaluasi, serta 1 naskah antologi bahan siaran BIPA. Selanjutnya peningkatan institusi penyelenggara BIPA terfsilitasi telah mencapai 151 institusi. hal tersebut telah membuktikan bahwa tahap demi tahap bahasa Indonesi menuju bahasa Internasional.
Sedikit bertolak dengan penjabaran di atas bahwa fenomena yang terjadi di Indonesia adalah terlihat dari kebanyakan public figur Indonesia lebih senang menggunakan bahasa asing, di taraf nasional pun mereka lebih senang meggunakan bahasa inggris meskipun penggunaannya tidak konsisten karena masih menggunakan campur kode dengan bahasa Indonesia.Selanjutnya sebagai warga negara Indonesia salah satu upaya kecil yang bisa kita lakukan adalah dengan memulai untuk bangga dan menghargai dengan bahasa kita sendiri, yakni bahasa Indonesia. Tidak hanya pemerintah dan tokoh-tokoh yang menjadi panutan melainkans eluruh lapisan masyarakat harus terlibat. Mengingat langkah menuju internasionalisasi bahasa masih terlalu jauh, namun hal ini tidak akan terjadi jika kita tida memulai memperbaiki, mendobrak penghalang dan melaksanakan tantangan yang diberikan.


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar